4.4 Sistem manajemen anti penyuapan

Dyah Sulistiorini Minggu, 22 November 2020 23:20 Cetak
4.4 Sistem manajemen anti penyuapan

Klausul 4.4

Organisasi harus menetapkan, mendokumentasi, menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan meninjau, dan jika diperlukan, meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan, termasuk proses dan interaksinya yang diperlukan, sesuai dengan persyaratan standar ini. 

Sistem manajemen anti penyuapan harus memuat tindakan yang dirancang untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko dari, dan untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi terhadap penyuapan.

(Sumber: ICS 03.100.01  Badan Standardisasi Nasional )