4.3 Menentukan lingkup sistem manajemen anti penyuapan 

Dyah Sulistiorini Senin, 23 November 2020 0:52 Cetak
4.3 Menentukan lingkup sistem manajemen anti penyuapan 

klausul 4.3

Organisasi harus menentukan batas dan penerapan dari sistem manajemen anti penyuapan untuk menetapkan lingkupnya. 
Ketika menentukan lingkup ini, organisasi harus mempertimbangkan:
  1. isu internal dan eksternal yang dimaksud dalam 4.1; 
  2. persyaratan yang dimaksud dalam 4.2; 
  3. hasil dari penilaian risiko penyuapan yang dimaksud dalam 4.5. 
Lingkup harus tersedia sebagai informasi terdokumentasi.

(Sumber: ICS 03.100.01  Badan Standardisasi Nasional)