4.3 Menentukan lingkup sistem manajemen anti penyuapanÂ
klausul 4.3
Ketika menentukan lingkup ini, organisasi harus mempertimbangkan:
- isu internal dan eksternal yang dimaksud dalam 4.1;
- persyaratan yang dimaksud dalam 4.2;
- hasil dari penilaian risiko penyuapan yang dimaksud dalam 4.5.
(Sumber: ICS 03.100.01 Badan Standardisasi Nasional)